Sebagai bentuk komitmen PT Cikarang Listrindo Tbk - PLTU Babelan dalam upaya memitigasi perubahan iklim baik nasional maupun global, sejak tahun 2024 PLTU Babelan telah bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat untuk mengelola Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Kiarapayung Blok 4. Taman KEHATI Kiarapayung Blok 4 seluas 0.84 hektar ini berlokasi di Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kerjasama Perseroan bersama dengan DLH Jabar akan berlangsung selama 5 tahun hingga tahun 2028.  


Taman KEHATI berfungsi untuk melestarikan flora dan fauna lokal, terutama tumbuhan langka dan endemik, serta tumbuhan yang penyerbukannya bergantung pada satwa seperti burung. Taman ini juga berfungsi perpustakaan hidup yang menyediakan ruang untuk penelitian (edukasi), selain itu, taman ini berperan dalam memperbaiki iklim mikro di sekitarnya dengan menyediakan ruang terbuka hijau. 


Dengan semangat “Terang yang Membawa Kebaikan”, Perseroan akan secara bertahap melakukan penanaman rutin setiap tahunnya dengan menanam berbagai jenis tanaman seperti Pohon Ulin, Medang Lahu, Sonokeling, Mareme, Cermai, dan lainnya. Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna di Jawa Barat.


Program Taman Kehati PLTU Babelan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LHK) No. 3 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati, dimana konsep dasar dan tata laksana yang diterapkan adalah sebagai berikut: 

  1. Keanekaragaman Hayati (Kehati) adalah keanekaragaman makluk hidup di muka bumi dan peran-peran biologisnya, yang meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman genetik. 
  2. Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa, dengan struktur dan komposisi vegetasi yang dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji.  
  3. Program Taman Kehati adalah program Kementerian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau yang menghadapi risiko kepunahan. 
  4. Keanekaragaman Hayati Lokal adalah spesies atau sumber daya genetik tumbuhan dan satwa endemik atau lokal yang hidup dan berkembang secara alamiah di daerah tertentu. 
  5. Pemrakarsa adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang memiliki inisiatif dan bertanggung jawab untuk menyusun program taman kehati. 
  6. Unit Pengelola Taman Kehati adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan taman kehati.