Sebagai bentuk komitmen PT Cikarang Listrindo Tbk dalam upayanya dalam mengendalikan perubahan iklim nasional maupun dunia, sehingga Perseroan bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) untuk mengelola Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kiarapayung Blok 2. Taman Kehati Kiarapayung Blok 2 seluas 2,54 hektar ini berlokasi di Desa Sindang Sari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kemitraan Perseroan bersama dengan DLH Jabar akan berlangsung selama 5 tahun hingga tahun 2026.  


Taman Kehati mempunyai fungsi untuk pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan khususnya bagi tumbuhan/tanaman yang penyerbukan dan/ atau pemencar bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji. Taman kehati dapat berupa taman kehati in-situ atau taman kehati ex-situ. 


Dengan semangat “Terang yang Membawa Kebaikan”, Perseroan akan secara bertahap melakukan penanaman sebanyak 300 pohon yang merupakan tanaman endemik dan produktif seperti pohon saninten, gandaria, hantap , kacapi, dan teureup untuk melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna di Jawa Barat. Selain itu, Perseroan juga bermaksud untuk meningkatkan sosial-ekonomi mikro masyarakat sekitar dengan melakukan metode pendampingan asset-based community development. Pendampingan ini dilakukan bermitra dengan komunitas lokal seperti kelompok ternak dan kelompok tani yang kompeten. Perseroan akan melakukan pelatihan-pelatihan teknis dan bantuan operasional untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok. 


Berikut di bawah ini adalah konsep dasar dan penata laksanaan Taman Kehati di Indonesia yang secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati: 


  1. Keanekaragaman Hayati (Kehati) adalah keanekaragaman makluk hidup di muka bumi dan peranan-peranan biologisnya, yang meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman genetik. 
  2. Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji.  
  3. Program Taman Kehati adalah program Kementerian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya. 
  4. Keanekaragaman Hayati Lokal adalah spesies atau sumber daya genetik tumbuhan dan satwa endemik, lokal yang hidup berkembang secara alamiah di daerah tertentu. 
  5. Pemrakarsa adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang memiliki inisiatif dan bertanggungjawab untuk menyusun program taman kehati. 
  6. Unit Pengelola Taman Kehati adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan taman kehati.